←
Kembali ke News
Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita garapan Dandhy Laksono tidak sekadar hadir sebagai tayangan yang membahas persoalan masyarakat adat dan konflik agraria di Papua, tetapi juga menjelma menjadi pusat perdebatan publik mengenai kebebasan berekspresi, kritik terhadap kekuasaan, serta posisi negara dalam merespons suara-suara kritis. Setelah sejumlah kegiatan nonton bareng dan diskusi film ini dibatalkan maupun dibubarkan di berbagai kampus dan wilayah, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah film tersebut merupakan bentuk kritik sosial yang sah atau justru dianggap sebagai ancaman bagi pemerintah dan institusi negara.
Dokumenter ini mengangkat kehidupan masyarakat adat di Papua Selatan, terutama kelompok Marind, Awyu, Yei, dan Muyu, yang disebut terdampak oleh berbagai proyek pembangunan berskala besar. Beberapa proyek yang menjadi sorotan meliputi food estate, perkebunan kelapa sawit dan tebu, hingga industri bioetanol. Film tersebut memperlihatkan bagaimana pembukaan hutan adat untuk kepentingan industri memunculkan dampak serius terhadap kehidupan warga setempat, mulai dari berkurangnya akses terhadap tanah ulayat, munculnya konflik agraria, hingga perebutan wilayah adat. Selain itu, film ini juga menampilkan dugaan keterlibatan aparat dalam pengamanan proyek-proyek yang mendapatkan penolakan dari masyarakat.Sebagian pihak menilai isi dokumenter tersebut sebagai bentuk kritik terhadap arah pembangunan yang dianggap kurang memperhatikan hak masyarakat adat serta keberlangsungan lingkungan hidup. Judul Pesta Babi sendiri berasal dari tradisi Awon Atatbon milik masyarakat Muyu, di mana babi memiliki makna penting sebagai simbol kehormatan, solidaritas, dan relasi sosial. Namun dalam konteks film, istilah tersebut juga dipahami sebagai simbol kritik terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang melibatkan kepentingan ekonomi dan kekuasaan politik.Perdebatan semakin memanas ketika sejumlah pemutaran film dihentikan dengan alasan menjaga stabilitas dan kondusivitas. Di beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Islam Negeri Mataram, Universitas Mandalika, dan Universitas Mataram, kegiatan pemutaran film dibatalkan karena dianggap berpotensi memicu keresahan serta menciptakan citra negatif terhadap pemerintah. Wakil Rektor III Universitas Mataram, Sujita, menyampaikan bahwa film tersebut dinilai tidak pantas diputar di lingkungan akademik demi menjaga situasi kampus tetap kondusif. Insiden serupa juga terjadi di Ternate ketika kegiatan nobar dan diskusi dibubarkan oleh prajurit Komando Distrik Militer 1501/Ternate. Kondisi ini menimbulkan pandangan bahwa film tersebut dianggap terlalu sensitif karena membahas isu Papua, proyek strategis nasional, konflik tanah, serta persoalan hak asasi manusia.
Di sisi lain, berbagai kalangan seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, dan organisasi bantuan hukum memandang pembubaran itu sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan sipil dan ruang kritik publik. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai larangan pemutaran film bertentangan dengan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945, terutama terkait kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, dan kebebasan berdiskusi. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut tindakan tersebut menunjukkan masih adanya praktik sensor terhadap karya seni dan kritik sosial di Indonesia.Sementara itu, Dandhy Laksono berpandangan bahwa alasan menjaga kondusivitas justru bertolak belakang dengan fungsi kampus sebagai ruang dialog dan pertukaran pemikiran. Menurutnya, film dokumenter seharusnya diposisikan sebagai sarana refleksi sosial dan pendidikan publik, bukan dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan.
Pada akhirnya, polemik mengenai Pesta Babi berkembang menjadi isu yang lebih luas daripada sekadar perdebatan mengenai sebuah film dokumenter. Kontroversi ini menunjukkan adanya perbedaan cara pandang di tengah masyarakat: sebagian melihat film tersebut sebagai kritik terhadap kebijakan dan relasi kekuasaan, sementara sebagian lainnya menganggapnya dapat mengganggu stabilitas serta citra pemerintah. Situasi ini sekaligus memunculkan diskusi lebih dalam mengenai batas antara kritik sosial, kebebasan berekspresi, dan sensitivitas politik di Indonesia.
Film Pesta Babi Antara Pesan Atau Ancaman Bagi Pemangku Jabatan
Dokumenter ini mengangkat kehidupan masyarakat adat di Papua Selatan, terutama kelompok Marind, Awyu, Yei, dan Muyu, yang disebut terdampak oleh berbagai proyek pembangunan berskala besar. Beberapa proyek yang menjadi sorotan meliputi food estate, perkebunan kelapa sawit dan tebu, hingga industri bioetanol. Film tersebut memperlihatkan bagaimana pembukaan hutan adat untuk kepentingan industri memunculkan dampak serius terhadap kehidupan warga setempat, mulai dari berkurangnya akses terhadap tanah ulayat, munculnya konflik agraria, hingga perebutan wilayah adat. Selain itu, film ini juga menampilkan dugaan keterlibatan aparat dalam pengamanan proyek-proyek yang mendapatkan penolakan dari masyarakat.Sebagian pihak menilai isi dokumenter tersebut sebagai bentuk kritik terhadap arah pembangunan yang dianggap kurang memperhatikan hak masyarakat adat serta keberlangsungan lingkungan hidup. Judul Pesta Babi sendiri berasal dari tradisi Awon Atatbon milik masyarakat Muyu, di mana babi memiliki makna penting sebagai simbol kehormatan, solidaritas, dan relasi sosial. Namun dalam konteks film, istilah tersebut juga dipahami sebagai simbol kritik terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang melibatkan kepentingan ekonomi dan kekuasaan politik.Perdebatan semakin memanas ketika sejumlah pemutaran film dihentikan dengan alasan menjaga stabilitas dan kondusivitas. Di beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Islam Negeri Mataram, Universitas Mandalika, dan Universitas Mataram, kegiatan pemutaran film dibatalkan karena dianggap berpotensi memicu keresahan serta menciptakan citra negatif terhadap pemerintah. Wakil Rektor III Universitas Mataram, Sujita, menyampaikan bahwa film tersebut dinilai tidak pantas diputar di lingkungan akademik demi menjaga situasi kampus tetap kondusif. Insiden serupa juga terjadi di Ternate ketika kegiatan nobar dan diskusi dibubarkan oleh prajurit Komando Distrik Militer 1501/Ternate. Kondisi ini menimbulkan pandangan bahwa film tersebut dianggap terlalu sensitif karena membahas isu Papua, proyek strategis nasional, konflik tanah, serta persoalan hak asasi manusia.
Di sisi lain, berbagai kalangan seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, dan organisasi bantuan hukum memandang pembubaran itu sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan sipil dan ruang kritik publik. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai larangan pemutaran film bertentangan dengan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945, terutama terkait kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, dan kebebasan berdiskusi. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut tindakan tersebut menunjukkan masih adanya praktik sensor terhadap karya seni dan kritik sosial di Indonesia.Sementara itu, Dandhy Laksono berpandangan bahwa alasan menjaga kondusivitas justru bertolak belakang dengan fungsi kampus sebagai ruang dialog dan pertukaran pemikiran. Menurutnya, film dokumenter seharusnya diposisikan sebagai sarana refleksi sosial dan pendidikan publik, bukan dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan.
Pada akhirnya, polemik mengenai Pesta Babi berkembang menjadi isu yang lebih luas daripada sekadar perdebatan mengenai sebuah film dokumenter. Kontroversi ini menunjukkan adanya perbedaan cara pandang di tengah masyarakat: sebagian melihat film tersebut sebagai kritik terhadap kebijakan dan relasi kekuasaan, sementara sebagian lainnya menganggapnya dapat mengganggu stabilitas serta citra pemerintah. Situasi ini sekaligus memunculkan diskusi lebih dalam mengenai batas antara kritik sosial, kebebasan berekspresi, dan sensitivitas politik di Indonesia.